Ketua Komis I DPRD Riau:  Pengusulan PJ Gubernur Berpotensi Cacat Prosedur

Rabu, 06 Desember 2023

Eddy A Mohd Yatim

PEKANBARU, Riautribune.com --Sesuai surat Mendagri No 100.2.1.3/6606/SJ perihal permintaan nama calon Penjabat Gubernur yang dikirimkan kepada DPRD Provinsi Riau, hari ini Rabu 6 Desember 2023 merupakan batas akhir pengajuan nama-nama calon Penjabat Gubernur untuk disampaikan oleh DPRD Riau kepada Presiden RI melalui Mendagri. 

Batas waktu ini diberikan untuk menghindari terjadinya kekosongan kekuasaan, Gubernur Riau Edy Natar Nasution saat yang masa jabatannya akan berakhir 31 Desember 2023 nanti. 

Akan tetapi dari pantauan media, dinamika di Gedung Lancang Kuning, tempat para anggota DPRD Riau berkantor terlihat masih adem-adem saja. Tidak tampak pertemuan atau rapat terkait dengan proses pengusulan Pj. Gubri yang dilakukan anggota DPRD Riau atau fraksi-fraksi menindaklanjuti surat Mendagri tersebut. 

Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A. Mohd Yatim, S.Sos, M.Si ketika dimintai tanggapannya terkait pengusulan Pj. Gubri yang deadline-nya jatuh hari ini mengatakan, pihaknya belum mendengar adanya keputusan resmi dari DPRD Riau terkait dengan nama-nama yang akan diusulkan sebagai Pj. Gubernur Riau. 

"Iya benar, hari ini deadline yang diberikan Mendagri untuk mengusulkan nama Pj. Gubri. Tapi saya belum dapat informasi siapa nama-nama yang akan diusulkan dari DPRD Riau," kata Eddy Yatim. 

Ketika ditanyakan bagaimana jika DPRD Riau diam-diam mengirimkan nama-nama Pj. Gubri kepada Mendagri, karena batas waktunya habis, Eddy Yatim mengatakan bahwa pengusulan tersebut jelas cacat prosedur dan rawan untuk digugat. 

"Ini kan keputusan politik ya dari lembaga DPRD. Jelas apa yang keluarkan lembaga ini akan diawasi oleh masyarakat Riau. Dari awal, Komisi I yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan sudah mempersiapkan mekanismenya, sehingga keputusan yang dihasilkan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum dan juga kepada publik," tegas Eddy Yatim. 

Dikatakan Eddy Yatim, pihaknya tidak mau tahu siapa nama-nama calon Pj. Gubri yang akan diusulkan. Karena, tambahnya lagi, itu merupakan domainnya fraksi-fraksi. Hanya saja, sebagai sebuah keputusan politik dari lembaga, Komisi I mencoba menyiapkan perangkatnya dan mekanisme mengacu kepada Permendagri No 4 Tahun 2023 dan Tata Tertib DPRD Riau. 

"Kan sayang, ada ruang kita diberikan kesempatan mengusulkan nama-nama. Dulu ini tidak ada, pemerintah pusat langsung menunjuk orang. Terserah, mau sesuai atau tidak dengan keinginan daerah. Mestinya ini kita menfaatkan secara maksimal, sesuai filosofi Permendagri, bahwa nama yang diusulkan sesuai keinginan masyarakat di daerah melalui fraksi. Tentu yang memenuhi persyaratan," kata Eddy Yatim lagi. 

Saat ditanyakan bagaimana sikap Komisi I melihat kondisi pengusulan Pj. Gubri saat ini, Eddy Yatim mengatakan akan membawa hal ini dalam rapat komisi. 

"Kita kan bicara lembaga ya. Kami sudah menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD soal ini pada 31 Agustus lalu. Namun sampai saat ini, rekomendasi tersebut tidak tahu ujung pangkalnya.   Persoalan seperti ini yang dari awal kami khawatirkan. Makanya kami susun mekanisme secara jelas dengan melibatkan ahli tata negara dari Unri, UIR dan UMRI merumuskannya," tutup Eddy Yatim.***